Bagian Organisasi Perangkat Daerah mempunyai tugas perumusan konsep/rencana
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan pelaporan di bidang pendokumentasian hukum dan mempublikasikan produk-produk hukum, menerbitkan lembaran daerah serta mengatur penyebaran dokumentasi hukum.
Uraian tugas Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian dokumentasi dan informasi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam kegiatan dokumentasi hukum ;
melakukan pencatatan termasuk statistik dan kartotik di bidang peraturan perundang-undangan;
melakukan penyimpanan, pemeliharaan bahan-bahan dokumentasi hukum;
melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembuatan dan pendistribusian lembaran-lembaran daerah;
melakukan kegiatan untuk mengumpulkan/menghimpun dan memperbanyak produk-produk hukum yang berhubungan dengan pemerintah daerah;
melakukan penyiapan produk-produk hukum untuk dipublikasikan;
melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyebaran peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah daerah;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
BAGIAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Bagian Organisasi Perangkat Daerah mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pembinaan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah, analisis jabatan, analisis beban kerja, kinerja aparatur dan reformasi birokrasi, sistem, metode dan prosedur kerja, pendayagunaan aparatur, ketatalaksanaan dan pelayanan publik.
Untuk melaksanakan tugas Bagian Organisasi Perangkat Daerah menyelenggarakan fungsi :
pengumpulan dan pengolahan data serta menyiapkan bahan pembinaan dan peraturan di bidang kelembagaan perangkat daerah;
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi penataan kelembagaanan , analisis jabatan dan analisis beban kerja;
pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja, prosedur kerja dan pelayanan publik;
pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah;
pelaksanaan pembinaan aparatur, kinerja dan reformasi birokrasi; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Organisasi Perangkat Daerah, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja bagian organisasi perangkat daerah sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melaksanakan penyusunan peraturan/pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah;
melaksanakan penelaahan data/ informasi sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara, analisis beban kerja, analisis jabatan dan kompetensi jabatan
melaksanakan penyusunan peraturan/pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penataan sistem, metode dan prosedur kerja;
melaksanakan penyusunan peraturan/pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah dan pembinaan pengembangan kepegawaian ;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
