-->

Sumber Daya Alam dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan


Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan energi.

Uraian tugas Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Energi, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian sumber daya alam dan energi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan-bahan kebijakan di bidang sumber daya alam dan energi;
melakukan pemantauan dan pelaporan kegiatan pengusaha bahan galian golongan C, air tanah dan air permukaan;
melakukan pembinaan terhadap kegiatan pengusaha bahan galian golongan C, air tanah dan air permukaan;
melakukan pengawasan terhadap kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pengelolaan bahan galian golongan C, air tanah dan air permukaan;
melakukan pemantauan dan pelaporan ketersediaan sumber energi di daerah;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang sumber daya alam dan energi serta pelestarian lingkungan hidup;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

SUB BAGIAN SARANA PEREKONOMIAN

Sub Bagian Sarana Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perekonomian umum dan sarana perekonomian serta peningkatan produksi dan pemasaran.

Uraian tugas Sub Bagian Sarana Perekonomian, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian sarana perekonomian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan-bahan kebijakan di bidang pertanian, perdagangan umum, perhubungan/angkutan, telekomunikasi dan tenaga kerja;
melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan sarana perekonomian di daerah;
melakukan fasilitasi pemasaran produk unggulan daerah;
melakukan pemantauan dan pelaporan masalah kekeringan;
melakukan pemantauan dan pelaporan perkembangan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan kelautan;
melakukan pemantauan dan pelaporan perkembangan usaha ketahanan pangan;
melakukan pemantauan dan pelaporan peredaran pemanfaatan sarana produksi pertanian;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan sarana perekonomian yang menunjang peningkatan produksi dan pemasaran;
melakukan pemantauan dan pelaporan perkembangan harga sembilan bahan pokok
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel