-->

Kinerja Aparatur kinerja perangkat daerah dan reformasi birokrasi.



Sub Bagian Kinerja Aparatur dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan pelaporan di bidang pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup sekretariat daerah, penyusunan program dan petunjuk pembinaan dan laporan kinerja perangkat daerah dan reformasi birokrasi.
Uraian tugas Sub Bagian Kinerja Aparatur dan Reformasi Birokrasi, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian kinerja aparatur dan reformasi birokrasi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan di bidang kinerja aparatur dan kepegawaian;
melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kepegawaian lingkup sekretariat daerah;
melakukan penyelesaian administrasi kepegawaian, meliputi penyusunan DUK, kenaikan gaji berkala, cuti pegawai, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah;
melakukan penyiapan bahan dalam rangka menetapkan kebijakan pengelolaan data kepegawaian serta memelihara SKP Pegawai;
melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana jenjang kepangkatan;
melakukan kegiatan peningkatan SDM aparatur lingkup Sekretariat Daerah;
melakukan kegiatan penyusunan Penetapan Kinerja Pemerintah Kabupaten Brebes;
melakukan kegiatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP);
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan pelaporan di bidang pembinaan pelayanan publik dan penataan sistem, metode dan prosedur kerja.
Uraian tugas Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian ketatalaksanaan dan pelayanan publik sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan pencarian, pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang ketatalaksanaan;
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketatalaksanaan;
melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang ketatalaksanaan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
melakukan kegiatan untuk menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, petunjuk dan pedoman kerja dan bahan-bahan lainnya di bidang ketatalaksanaan;
melakukan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data, informasi tentang pengembangan prosedur kerja dan tata kerja;
melakukan kegiatan untuk menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembakuan prosedur sistem kerja;
melakukan kegiatan dalam rangka penyusunan standarisasi sarana prasarana, tata naskah dinas dan pengaturan pakaian dinas beserta atributnya;
melakukan kegiatan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, peraturan/pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan indek kepuasan masyarakat (IKM);
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel