Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen
Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen
Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan
informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh
Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka
diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi,
perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi
antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015,
pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian
Negara.
B. FUNGSI
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-
PUPNS) adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau
satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS
1) PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
2) PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
3) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5) PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar
3. Isi alamat email yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik tombol . Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
Isi kolom Kata Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci.
5. Isi kolom Nama Ibu Kandung.
6. Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman yang sesuai.
7. Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol . Jika kembali ke halaman sebelumnya klik tombol .
8. Jika Registrasi telah berhasil maka akan ditampilkan Form Bukti Registrasi. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol .